Tridarma

Undang-Undang No. 22 tahun 1961 tentang perguruan tinggi. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan tujuan dari perguruan tinggi diantaranya membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila, menyiapkan tenaga kerja yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi, serta melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan, budaya serta kehidupan kemasyarakatan. secara ringkas maka tridarma itu sendiri

1. Pengajaran

2. Penelitian

3. Pengabdian Kepada Masyarakat